Detail Layanan

VISA Pensiun

Untuk sementara, kami tidak melayani layanan Visa Pensiun.

Ketentuan :

  1. Usia minimal 55 tahun
  2. Harus berbadan sehat
  3. Masa berlaku Paspor Minimal 18 bulan kedepan
  4. Tidak boleh bekerja di Indonesia

Persyaratan :

  1. Copy Fullbook Paspor
  2. Copy Rekening Koran / Bank Statement
  3. Copy Polis Asuransi Kesehatan
  4. Copy Polis Asuransi Jiwa
  5. Copy Polis Asuransi Pihak ketiga (Asuransi di Indonesia)
  6. Copy Surat Nikah (bagi yang menikah)
  7. Copy Surat Perjanjian Sewa / Beli Rumah / Apartemen
  8. Surat keterangan mempekerjakan orang Indonesia

Visa Pensiun bisa diperpanjang tiap tahun selama 5 tahun tanpa harus keluar dari Indonesia. Setelah 5 tahun, bisa mempertimbangkan untuk membuat KITAP (Kartu Ijin Menetap tetap).

Jika ingin keluar masuk Indonesia selama memegang Visa pensiun, WNA diharuskan membuat syrat MERP.

WNA yang bisa mengurus Visa pensiun di Indonesia sesuai Keputusan Menteri Kehakiman no M.04-IZ.01.02 tahun 1998 dan M.07-IZ.01.02 TAHUN 2006 :

Afrika Selatan, Amerika Serikat, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belgia, Belanda, Brasilia, Brunai Darussalam, Bulgaria, Cyprus, Denmark, Emirat Arab, Estonia, Finlandia, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Iran, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Selatan, Kuwait, Liechstein, Luxemburg, Maladewa, Malaysia, Malta, Mesir, Monaco, Norwegia, Oman, Perancis, Philipina, Polandia, Portugal, Qatar, Rusia,Saudi Arabia, Selandia Baru (New Zealand), Singapura, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, dan Yunani.

Untuk Info selengkapnya, silahkan hubungi :

IRFAN

08129227219

Detail Layanan

KITAS untuk Bayi

Bagian ini ditujukan untuk Bayi yang lahir di Indonesia dari Ibu WNI dan Bapak WNA pemegang KITAS

Ketentuan :

  1. KITAS untuk bayi bisa berlaku selama 1 tahun dan akan mengikuti KITAS Bapaknya.
  2. Bisa diperpanjang jika KITAS Bapak juga diperpanjang
  3. Harus diurus dalam 60 hari sejak kelahiran Anak
  4. Orang Tua harus mengurus Akte Kelahiran anak terlebih dahulu
  5. Setelah mendapatkan Akte kelahiran, orang tua harus segera melaporkan ke Imigrasi setempat dalam 60 hari sejak anak dilahirkan
  6. Orang Tua harus segera membuat paspor untuk Anak

Persyaratan :

  • Copy Halaman Penuh Paspor Bapak
  • Copy Akte Kelahiran Anak
  • Copy Surat Nikah Bapak dan Ibu
  • Copy Halaman Penuh Paspor Anak
  • Copy KK
  • Copy KTP Ibu

Proses Pengurusan :

  1. Setelah Akte Kelahiran, laporan imigrasi dan pembuatan Paspor selesai, kami akan segera mengurus KITAS.
  2. KITAS dan surat-surat keterangan lainnya akan diurus dalam 20 hari kerja

Kami bisa membantu Anda untuk mengurus pembuatan Akte Kelahiran, laporan imigrasi dan pembuatan Paspor.

Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi :

IRFAN

08129227219