Blog

Permenkumham Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Menimbang :
a. bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak, termasuk dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian bagi warga negara dan penduduk Indonesia;
b. bahwa keberadaan penyedia jasa konsultasi dan bantuan bagi pemohon layanan keimigrasian yang tidak profesional dan akuntabel telah merugikan pemohonlayanan keimigrasian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan layanan keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Konsultan Keimigrasian;

Mengingat :
1. 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573););
5. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6660);
6. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
7. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1473) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2018 Nomor 1135);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG KONSULTAN KEIMIGRASIAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
2. Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.
3. Layanan Keimigrasian adalah layanan pemerintah di bidang Keimigrasian yang meliputi layanan Visa, Paspor, Izin Tinggal, dan Dokumen Keimigrasian lain.
4. Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
5. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
6. Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian lzin Tinggal.
7. Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.
8. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
9. Penjamin adalah perorangan atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
10. Konsultan Keimigrasian adalah orang yang memberi pelayanan jasa keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan pelaksana jasa keimigrasian dan dinyatakan lulus.
11. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
14. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang mengenai Keimigrasian.
15. Kementerian adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
16. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
17. Kantor Imigrasi adalah kantor imigrasi di daerah kabupaten, kota atau kecamatan.
18. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi Keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.

BAB II
TATA KERJA KONSULTAN KEIMIGRASIAN

Pasal 2

(1) Konsultan Keimigrasian menyediakan jasa konsultasi dan pemberian bantuan bagi pemohon Layanan Keimigrasian.
(2) Pemohon Layanan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. warga negara Indonesia;
b. Orang Asing; dan
c. Penjamin.

(3) Layanan Keimigrasian yang dilakukan oleh Konsultan Keimigrasian dilaksanakan berdasarkan kuasa dari pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3

(1) Untuk dapat menyediakan jasa konsultasi dan memberikan bantuan bagi pemohon Layanan Keimigrasian, Konsultan Keimigrasian harus diwadahi dalam kantor Konsultan Keimigrasian.
(2) Kantor Konsultan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:

a. perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia;
b. kantor hukum;
c. biro perjalanan wisata;
d. biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus;
e. agen perjalanan wisata;
f. agen perjalanan ibadah umroh dan haji khusus;
g. jasa impresariat/promotor; atau
h. biro perjalanan lainnya.

(3) Kantor Konsultan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat:

a. berbadan hukum;
b. terdaftar di Kementerian; dan
c. memiliki sarana dan prasarana.

(4) Kepemilikan sarana dan prasarana kantor Konsultan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:

a. ruang kerja;
b. bagan/struktur organisasi kantor Konsultan Keimigrasian;
c. peralatan kerja; dan
d. papan nama kantor yang dipasang di depan halaman pada tempat yang mudah dilihat.

(5) Kantor Konsultan Keimigrasian ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal setelah melakukan pendaftaran.

Pasal 4

(1) Kantor Konsultan Keimigrasian memiliki wilayah kerja meliputi:

a. Wilayah Indonesia; dan/atau
b. luar negeri.

(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB III
PENDAFTARAN DAN PENETAPAN
KANTOR KONSULTAN KEIMIGRASIAN

Bagian Kesatu
Pendaftaran

Pasal 5

(1) Pendaftaran kantor Konsultan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (5) diajukan baik secara elektronik atau nonelektronik kepada Direktur Jenderal dengan mengisi data dan melampirkan:

a. surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal yang ditandatangani pimpinan perusahaan;
b. kartu tanda penduduk dan nomor pokok wajib pajak pimpinan perusahaan;
c. rekening koran atau buku tabungan 3 (tiga) bulan terakhir sebesar:

1. Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) bagi pendaftaran kantor Konsultan Keimigrasian yang memiliki wilayah kerja meliputi seluruh Wilayah Indonesia;
2. Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) bagi pendaftaran kantor Konsultan Keimigrasian yang memiliki wilayah kerja dalam 1 (satu) provinsi; atau
3. Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) bagi pendaftaran kantor Konsultan Keimigrasian yang memiliki wilayah kerja dalam 1 (satu) provinsi dan luar negeri;
dalam satu rekening atau dalam beberapa rekening yang diakumulasi jumlah totalnya;

d. Nomor Induk Berusaha;
e. bukti kepemilikan atau perjanjian sewa/kontrak/kerja sama kantor;
f. surat keterangan mempekerjakan Konsultan Keimigrasian yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus;
g. sertifikat pelatihan Konsultan Keimigrasian dari tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf f; dan
h. akta perusahaan terbaru.

(2) Bagi calon kantor Konsultan Keimigrasian yang berbentuk perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
(3) Bagi calon kantor Konsultan Keimigrasian yang berbentuk biro perjalanan wisata, biro perjalanan ibadah umroh dan haji khusus, agen perjalanan wisata, agen perjalanan ibadah umroh dan haji khusus, serta biro perjalanan lainnya, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan sertifikat usaha pariwisata.

Pasal 6

(1) Bagi calon kantor Konsultan Keimigrasian yang memiliki wilayah kerja meliputi Wilayah Indonesia harus melampirkan daftar kantor cabang perusahaan pada masing-masing provinsi. (2) Dalam hal pendaftaran diajukan untuk Konsultan Keimigrasian yang memiliki wilayah kerja dalam 1 (satu) Provinsi dan luar negeri, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus melampirkan surat keterangan memiliki pengalaman melakukan pengurusan Layanan Keimigrasian di luar negeri yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Bagian Kedua
Penetapan

Pasal 7

(1) Penetapan kantor Konsultan Keimigrasian dilaksanakan dengan tahapan yang meliputi:

a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
b. pembayaran biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian;
c. profiling, verifikasi, pengecekan lapangan atau permintaan keterangan lain dan rekomendasi dari Direktorat Intelijen Keimigrasian;
d. penerbitan Keputusan Direktur Jenderal.

(2) Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Direktur Jenderal dapat menunjuk Pejabat Imigrasi pada Kantor Wilayah atau Kantor Imigrasi.
(3) Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku selama paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Penetapan kantor Konsultan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

BAB IV
PELATIHAN KONSULTAN KEIMIGRASIAN

Pasal 8

(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pelatihan Konsultan Keimigrasian.
(2) Untuk dapat menjadi peserta pelatihan Konsultan Keimigrasian, harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;
b. bertempat tinggal tetap di Wilayah Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara atau Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia; dan
d. memiliki rekam jejak kepatuhan hukum yang baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 9

Pendaftaran peserta pelatihan Konsultan Keimigrasian diajukan melalui permohonan secara elektronik atau nonelektronik kepada Direktur Jenderal dengan mengisi data dan melampirkan:

a. surat permohonan mengikuti pelatihan Konsultan Keimigrasian;
b. daftar riwayat hidup yang memuat riwayat pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
c. fotokopi kartu tanda penduduk;
d. fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak;
e. surat keterangan catatan kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. pasfoto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
g. surat pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara atau Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal 10

Peserta yang telah mengikuti pelatihan Konsultan Keimigrasian dan dinyatakan lulus akan diberikan bukti kelulusan.

Pasal 11

(1) Dalam menyelenggarakan pelatihan Konsultan Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1), Direktorat Jenderal dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi hukum;
(2) Pedoman pelaksanaan pelatihan Konsultan Keimigrasian ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

BAB V
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
BAGI KONSULTAN KEIMIGRASIAN

Pasal 12

Konsultan Keimigrasian wajib:

a. memberikan jasa konsultansi di bidang Layanan Keimigrasian;
b. melindungi dan menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait permohonan Layanan Keimigrasian terkecuali apabila dibutuhkan dalam kepentingan pemeriksaan Keimigrasian;
c. memberikan laporan bulanan secara akurat mengenai pelayanan keimigrasian yang diberikan;
d. melaporkan perpindahan alamat kantor, perpindahan Konsultan Keimigrasian, dan/atau perubahan susunan organisasi;
e. memastikan kebenaran data dan informasi dalam permohonan atau pengurusan Layanan Keimigrasian; dan
f. memberikan data dan informasi yang sebenar-benarnya mengenai pendaftaran Konsultan Keimigrasian.

Pasal 13

Konsultan Keimigrasian dilarang melakukan praktik korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.

BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 14

Sanksi administratif terdiri atas:

a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. pembinaan Keimigrasian terhadap pimpinan Konsultan Keimigrasian;
d. pembekuan sementara izin pelayanan pengurusan Layanan Keimigrasian selama 6 (enam) bulan;
e. penyegelan izin pelayanan pengurusan selama 1 (satu) tahun; dan
f. pencabutan penetapan Direktur Jenderal.

Pasal 15

(1) Kantor Konsultan Keimigrasian yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, dengan terlebih dahulu diberikan pemberitahuan bahwa kantor Konsultan Keimigrasian telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 dan apabila tidak diindahkan dan tidak mengajukan keberatan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja maka pengenaan sanksi dijatuhkan.
(2) Kantor Konsultan Keimigrasian yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali selama 6 (enam) bulan dan/atau kantor Konsultan Keimigrasian yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b sampai dengan huruf d dijatuhi sanksi administratif berupa:

a. pengenaan denda administratif;
b. pembinaan Keimigrasian terhadap pimpinan Konsultan Keimigrasian di Rumah Detensi Imigrasi atau di tempat lain yang ditentukan selama 7 (tujuh) hari; atau
c. pembekuan sementara izin pelayanan pengurusan Layanan Keimigrasian selama 6 (enam) bulan, dengan terlebih dahulu diberikan pemberitahuan bahwa kantor Konsultan Keimigrasian telah melanggar Pasal 12 huruf b sampai dengan huruf d dan apabila tidak diindahkan dan tidak mengajukan keberatan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja maka pengenaan sanksi dijatuhkan.

(3) Kantor Konsultan Keimigrasian yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan kantor Konsultan Keimigrasian yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c selama 2 kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir, dikenai sanksi administratif berupa:

a. pengenaan denda administratif; atau
b. penyegelan izin pelayanan pengurusan selama 1 (satu) tahun dengan terlebih dahulu diberikan pemberitahuan bahwa kantor Konsultan Keimigrasian telah melanggar Pasal 12 huruf e dan kantor Konsultan Keimigrasian yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c selama 2 kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir dan apabila tidak diindahkan dan tidak mengajukan keberatan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja maka pengenaan sanksi dijatuhkan.

(4) Kantor Konsultan Keimigrasian yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c selama 2 kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir dijatuhi sanksi administratif berupa penyegelan izin pelayanan pengurusan selama 1 (satu) tahun atau denda administratif atau pembinaan di rumah detensi atau tempat lain yang ditunjuk selama 14 (empat belas) hari, dengan terlebih dahulu diberikan surat pemberitahuan dan apabila tidak diindahkan dan tidak mengajukan keberatan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja maka pengenaan sanksi dijatuhkan.

Pasal 16

(1) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a sampai dengan b dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal; atau
b. Pejabat Imigrasi pada Kantor Wilayah atau Kantor Imigrasi.

(2) Penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c sampai dengan f dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3) Penjatuhan sanksi administratif oleh Pejabat Imigrasi pada Kantor Wilayah atau Kantor Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18

Pemungutan biaya dan pengenaan denda administratif dalam Peraturan Menteri ini akan dilaksanakan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 2021

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO

Simpan Dalam PDF atau Print Artikel ini dengan cara klik icon printer pada baris bagikan ini di bawah postingan ini.


MSJ Consulting

Telp: +62-21-82613733

WA: +62-8128-696-7986

Profil Perusahaan: http://kitas.id/profil
Mutiara Gading Timur A8/31, Mustikajaya, Kota Bekasi 17158

mitrajasatama.com | jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id

===================

Konsultan Kitas – Jasa Pengurusan Kitas – Konsultan Imigrasi – Konsultan TKA – Biro Jasa TKA – TKA di Indonesia – Notifikasi Kerja – eVisa Indonesia – Telex Visa Indonesia – Calling Visa Indonesia – Visa untuk warga Pakistan – Visa untuk warga Afganistan – Kitas sponsor istri – kitas pasangan nikah – kitas sponsor suami – kitas pensiun – retirement visa – Agen kitas – Agen TKA

===================

Blog

Dilarang Masuk ke Indonesia

Sebagaimana yang sudah diketahui, Pemerintah merubah aturan keimigrasian bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia pada tanggal 15 September 2021 mellui Permenkumham RI Nomor 34 tahun 2021.

Selain mengatur perubahan kebijakan izin masuk dan pelayanan visa, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 pemerintah dapat melarang dan menolak masuk Orang Asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran Covid-19 yang tinggi. Pelarangan masuk didasarkan pada informasi dari kementerian atau lembaga yang melaksanakan penanganan Covid-19.

Bukan berarti Pemerintah tidak mempertimbangkan hal tersebut. Hal ini tentu untuk menjaga kondisi Indonesia dan agar pandemi segera berakhir.

Butuh informasi detail? Silahkan hubungi kami..

Reach Us by WhatsApp / SMS / Phone: +628129227219 (Irfan)

http://agenkitas.com | http://MitraJasaTama.com | http://jasa-kitas.com | https://kitas.id

Our Social Media: http://fb.com/ptMSJ
http://twitter.com/ahliTKA

Your Best Partner for Formalities