FLASH NEWS
Sesuai dengan Permenkumham Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2017 tertanggal 25 Agustus 2017 tentang perubahan daftar negara calling visa, untuk Warga Negara Pakistan sudah bisa masuk ke Indonesia menggunakan Visa Sosial Budaya.
Hal ini berbeda dengan sebelumnya, bahwa WN Pakistan harus melalui proses Clearance guna mendapatkan Calling Visa. Dengan demikian, proses mendapatkan Telex Visa Indonesia untuk WN Pakistan, akan sama seperti negara kebanyakan lainnya.
Butuh informasi detail? Silahkan hubungi kami..
Reach Us by WhatsApp / SMS / Phone: +628129227219 (Irfan)
http://agenkitas.com | http://MitraJasaTama.com | http://jasa-kitas.com | https://kitas.id
Our Social Media: http://fb.com/ptMSJ
http://twitter.com/ahliTKA
Your Best Partner for Formalities