Blog

WN Pakistan bebas visa masuk ke Indonesia

FLASH NEWS

Sesuai dengan Permenkumham Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2017 tertanggal 25 Agustus 2017 tentang perubahan daftar negara calling visa, untuk Warga Negara Pakistan sudah bisa masuk ke Indonesia menggunakan Visa Sosial Budaya.

Hal ini berbeda dengan sebelumnya, bahwa WN Pakistan harus melalui proses Clearance guna mendapatkan Calling Visa. Dengan demikian, proses mendapatkan Telex Visa Indonesia untuk WN Pakistan, akan sama seperti negara kebanyakan lainnya.

Butuh informasi detail? Silahkan hubungi kami..

Reach Us by WhatsApp / SMS / Phone: +628129227219 (Irfan)

http://agenkitas.com | http://MitraJasaTama.com | http://jasa-kitas.com | https://kitas.id

Our Social Media: http://fb.com/ptMSJ
http://twitter.com/ahliTKA

Your Best Partner for Formalities

Blog

Visa Indonesia untuk WNA Rawan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling visa dan Pemberian Visa bagi Warga Negara dari Negara Calling visa, Negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, aspek politik, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek budaya, aspek pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.

Daftar Negara Calling Visa di tahun 2016 adalah :

Afghanistan;
Guinea;
Israel;
Korea Utara;
Kamerun;
Liberia;
Niger;
Nigeria;
Pakistan; dan
Somalia.

Pada tahun 2013 Bangladesh, Srilanka dan Irak masih dalam daftar calling visa.

Nigeria dari awal ditetapkan sebagai negara rawan, sampai sekarang masih tetap masuk jadi negara calling visa. Pastinya negara mempunyai alasan yang kuat sebelum membuat keputusan itu.

Reach Us by WhatsApp / SMS / Phone: +628129227219 (Irfan)

http://agenkitas.com | http://MitraJasaTama.com | http://jasa-kitas.com | https://kitas.id

Our Social Media: http://fb.com/ptMSJ
http://twitter.com/ahliTKA

Your Best Partner for Formalities