Blog

Cara mengurus Telex Visa Clearance House

Setiap Negara memiliki atorisasi tersendiri bagi Warga Negara Asing lainnya untuk masuk ke Negaranya. Tidak terkecuali dengan Indonesia. Pada prinsipnya, semua Warga Negara Asing yang memiliki paspor yang masih berlaku, bisa masuk ke Negara Indonesia.

Namun ada beberapa negara yang tidak bisa masuk ke Indonesia seperti negara maju atau negara berkembang lainnya. Bisa jadi karena tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, atau ada pertimbangan lainnya sehingga perlu melalui alur yang berbeda. Salah satu pertimbangan Indonesia adalah untuk kategori negara Calling Visa atau negara yang melalui proses Clearance House.

Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa dan pemberian visa bagi warga negara dari negara Calling Visa, ada 9 negara yang masih harus melalui proses panjang untuk masuk ke Indonesia. Alasannya tidaklah main-main, 9 negara tersebut dianggap rawan dari segi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, hingga keimigrasian. Sebelum aturan ini, daftar negara rawan di Indonesia adalah 10 Negara Rawan sesuai aturan tahun 2016.

Adapun 9 negara Calling Visa tersebut adalah:

  1. Afghanistan;
  2. Guinea;
  3. Israel;
  4. Korea Utara;
  5. Kamerun;
  6. Liberia;
  7. Niger;
  8. Nigeria; dan
  9. Somalia.

 

Butuh informasi detail? Silahkan hubungi kami..

Reach Us by WhatsApp / SMS / Phone: +628129227219 (Irfan)

http://agenkitas.com | http://MitraJasaTama.com | http://jasa-kitas.com | https://kitas.id

Our Social Media: http://fb.com/ptMSJ
http://twitter.com/ahliTKA

Your Best Partner for Formalities