Bagian ini ditujukan untuk Bayi yang lahir di Indonesia dari Ibu WNI dan Bapak WNA pemegang KITAS
Ketentuan :
- KITAS untuk bayi bisa berlaku selama 1 tahun dan akan mengikuti KITAS Bapaknya.
- Bisa diperpanjang jika KITAS Bapak juga diperpanjang
- Harus diurus dalam 60 hari sejak kelahiran Anak
- Orang Tua harus mengurus Akte Kelahiran anak terlebih dahulu
- Setelah mendapatkan Akte kelahiran, orang tua harus segera melaporkan ke Imigrasi setempat dalam 60 hari sejak anak dilahirkan
- Orang Tua harus segera membuat paspor untuk Anak
Persyaratan :
- Copy Halaman Penuh Paspor Bapak
- Copy Akte Kelahiran Anak
- Copy Surat Nikah Bapak dan Ibu
- Copy Halaman Penuh Paspor Anak
- Copy KK
- Copy KTP Ibu
Proses Pengurusan :
- Setelah Akte Kelahiran, laporan imigrasi dan pembuatan Paspor selesai, kami akan segera mengurus KITAS.
- KITAS dan surat-surat keterangan lainnya akan diurus dalam 20 hari kerja
Kami bisa membantu Anda untuk mengurus pembuatan Akte Kelahiran, laporan imigrasi dan pembuatan Paspor.
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi :
IRFAN
08129227219